Senin, 21 Maret 2016

Hukum Alif Lam Ta'rif (Ma'rifah)



Gambar

Alif Lam Ta’rif atau sering disebut juga dengan Alif Lam Ma’rifah adalah hukum Tajwid yang berlaku untuk kata yang diawali dengan huruf Alif-Lam ( ال ). Diistilahkan dengan Ta’rif atau Ma’rifat karena membahas “suatu nama benda (isim)” secara khusus -sudah dikenal atau seringkali disebutkan- secara jelas dan tegas.
Misalnya,  النَّجْمُ  yang berarti bintang atau الْكٰفِرُوْنَ yang berarti orang-orang kafir.

Penggunaan Alif-Lam ( ال ) pada Asmaul Husna (nama-nama baik Allah -subhanahu wa ta’ala-) juga termasuk dalam hukum Alif Lam Ta’rif. Kecuali, penyebutan untuk huruf Lam yang terdapat dalam lafal ALLAH ( اللهُ ), yang berlaku adalah Hukum Alif Lam Jalalah.
Hukum Alif-Lam ( ال ) dapat terjadi di awal maupun di tengah ayat. Cara membacanya sangat berpengaruh dengan huruf setelahnya. Dan apabila diwashalkan, sangat terikat dengan huruf sebelumnya.
Hukum Alif Lam Ta’rif terdiri dari dua macam, yaitu:
1.     Alif Lam Qamariah
2.     Alif Lam Syamsiah
Sebelum masuk pada kedua hukum tersebut, ada baiknya sedikit mengenal tentang Hamzah Washal berharakat Fathah.

Hamzah Washal pada Hukum Alif Lam Qamariah dan Syamsiah

Huruf Alif pada hukum Alif Lam Qamariah dan Alif Lam Syamsiah memiliki fungsi sebagai penyambung kata yang dikenal dengan nama Hamzah Washal, ada pula yang menyebutnya dengan istilah Alif Washal. Hamzah Washal adalah huruf hamzah secara pengucapan dan berupa Alif secara tulisan.
Hamzah Washal pada Hukum Alif Lam Qamariah dan Alif Lam Syamsiah selalu berharakat Fathah.
Perlu diketahui bahwa huruf Alif pada mushaf standar Indonesia untuk Hukum Alif Lam Qamariah dan Alif Lam Syamsiah – diawal ayat atau di samping tanda waqaf – terjadi ketidakkonsistenan. Seringkali Alif dibantu dengan harakat Fathah, namun ada banyak pula ayat yang tidak dituliskan harakat Fathah.
Penulisan harakat Fathah pada hukum Alif-Lam Ta’rif pada mushaf standar Indonesia tentunya berdasarkan Musyawarah Kerja Ulama Ahli Al-Quran berserta Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran Indonesia. Kemungkinan besar, tujuan penambahan harakat Fathah tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi pembaca Al-Quran yang awam (tidak begitu dalam memperlajari Ilmu Tajwid dan Ilmu Nahwu) bagaimana membaca huruf Alif Gundul (tanpa harakat). Namun, konsekuensi dari penambahan harakat tersebut dapat menyebabkan terjadinya kekeliruan bagi pembaca Al-Quran yang awam apabila hendak mewashal. Maka, apabila belum mengetahui Hukum Hamzah Washal sebaiknya berhati-hati dalam mewashal, atau sebaiknya hindari untuk mewashalkan ayat satu ke ayat berikutnya.

gambar

Pada mushaf Timur Tengah, huruf Hamzah Washal ditandai dengan simbol Kepada Huruf Shad di atas huruf Alif, ada yang menyebutnya dengan istilah Sakna.

1 komentar

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.


EmoticonEmoticon